Kamis, 13 Februari 2014

SEJARAH UANG


Sejak zaman purba, manusia berusaha untuk memenuhi kebutuhannya. Kebutuhan manusia bertambah dan dirasakan tidak mungkin lagi memenuhi kebutuhannya sendiri. Manusia mulai memerlukan barang buatan orang lain. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut mereka melakukan barter (tukar menukar barang). Ternyata barter dirasakan memiliki kelemahan diantaranya barang yang ditukarkan tidak bisa dipecah-pecah untuk dapat ditukarkan dengan beberapa barang yang dibutuhkannya. Oleh karena itu masyarakat mencari inisiatif untuk mencari dan menetapkan alat perantara tukar menukar yang dapat diterima dan ditukarkan kepada siapapun. Alat tersebut disebut dengan uang barang, contohnya tembakau, kerang, gading, garam. Uang barang ini ternyata memiliki beberapa kelemahan juga diantaranya : sukar dibawa ke mana-mana, sukar disimpan, tidak tahan lama, nilainya tidak tetap, dan tidak bisa dipecah-pecah. Kemudian manusia mencari alat lain yang dapat dijadikan alat tukar lain yang terbuat dari emas dan perak yang disebut dengan uang logam. Ternyata uang logampun memiliki kelemahan kemudian manusia menciptakan lagi uang kertas.
  • Syarat uang
-          Diterima secara umum (acceptability),
-          Tahan lama (durability),
-          Kualitasnya cenderung sama (uniformity),
-          jumlahnya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat serta tidak mudah dipalsukan (scarcity).
-          Mudah dibawa ( portable),
-          Mudah dibagi tanpa mengurangi nilai (divisibility),
-          Nilainya cenderung stabil dari waktu ke waktu (stability of value).
  • Pengertian uang
Menurut Robertson
Uang adalah segala sesuatu yang umum diterima dalam pembayaran barang-barang
Menurut R.S. Sayers
Uang adalah segala sesuatu yang umum diterima sebagai alat pembayaran utang
A.C. Pigou
Uang adalah segala sesuatu yang umum dipergunakan  sebagai alat penukar
Albert Gailort Harta
Uang adalah kekayaan yang dapat digunakan oleh pemiliknyua untuk melunasi utangnya dalam jumlah tertentu pada waktu itu juga
Rollin G. Thomas
Uang adalah segala sesuatu yang diterima umum dalam pembayaran (pembelian) barang-barang, jasa-jasa, dan pelunasan utang

Berdasarkan beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa uang adalah segala sesuatu yang dapat diterima umum sebagai alat penunjuk harga barang dan jasa, alat penukar, merupakan kekayaan, dan dapat dijadikan sebagai alat untuk membayar utang.
  • Fungsi uang
Uang memiliki 2 fungsi utama yaitu  fungsi asli dan dan fungsi turunan.
Fungsi asli terdiri dari :
a.  Sebagai alat tukar
Uang dapat digunakan untuk menukarkan antara :
Benda – uang – benda
Benda –uang – jasa
Jasa – uang – benda
Jasa – uang – jasa
b.  Sebagai alat satuan hitung
Uang memiliki fungsi sebagai alat satuan hitung maksudnya uang memiliki nilai tukar yang tepat dan tetap untuk menghitung nilai suatu barang.
Fungsi turunan terdiri dari :
v Sebagai penunjuk harga, maksudnya harga suatu barang dinyatakan dengan nilai uangnya sendiri bukan dengan nilai tukarnya.
v Sebagai alat pembayaran, maksudnya pajak dan denda hanya syah jika dibayar daengan uang
v Alat penyimpan/penabung, maksudnya uang dapat digunakan sebagai cadangan untuk keperluan yang akan dating
v Sebagai pendorong kegiatan ekonomi, maksudnya setiap orang akan bekerja karena ia ingin mendapatkan uang
v Sebagai pembentuk dan pemindah kekayaan, maksudnya:
Uang dapat digunakan untuk membentuk kekayaan dengan caara menabung
Uang dapat digunakan untuk memindahkan kekayaan dengan cara menjual barangnya kemudian membeli barang baru ditempat lain dengan menggunakan uang
v Sebagai Standar pembayaran utang , maksudnyadengan adanya uang semua utang dapat dihitung nominal pinjaman dan cicilannya
v Sebagai alat pencipta kesempatan kerja, maksudnya dengan uang orang dapat mendirikan perusahaan kemudian menampung banyak tenaga kerja
  •  Jenis uang:
a.  Uang Kartal adalah uang yang syah sebagai alat pemabayaran umum.
1)  Uang Pemerintah/Negara terdiri dari :
a)  Uang Kertas. Cirinya
v Bertuliskan Republik Indonesia
v Dirandatangani oleh Menteri Keuangan
b)  Uang Logam. Cirinya :
v Terbuat dari perunggu dan alumunium
v Bertuliskan Indonesia (sejak tahun 1969 uang negara tidak beredar lagi dan dilimpahkan kepada Bank sirkulasi
2)  Uang Bank terdiri dari :
a)  Uang Kertas. Cirinya :
v Bertuliskan Bank Indonesia
v Ditandatangani oleh Gubernur Bank Indonesia dan Direktur (sejak tahun 1999 ditandatangani oleh dewan gubernur bank Indonesia yang terdiri dari gubernur dan deputi gubernur
b)  Uang Logam. Cirinya :
v Terbuat dari perunggu dan alumunium
v Bertuliskan Bank Indonesia
Uang Bank dicetak oleh Perum Peruri sesuai dengan PP no. 30 tahun 1985 yang mengatur bidang usaha peruri antara lain :
v Mencetak uang kertas
v Mencetak cetakan harga
v Membuat bahan dasar uang
v Usaha lain yang berhubungan dengan tujuan perusahaan atas persetujuan Menteri Keuangan

b.  Uang Giral
Uang Giral adalah saldo tagihan di bank atau rekening Koran yang sewaktu-waktu dapat diambil dan digunakan sebagai alat pembayaran yang syah.
Macam-macam uang giral  terdiri dari cek, giro, dan telegraphic transfer.
1)  Cek adalah surat perintah dari nasabah kepada bank untuk membayar sejumlah uang kepada orang yang namanya terteradalam cek tersebut
Macam-macam cek :
a)  Cek atas tunjuk, yaitu cek yang berisikan perintah kepada bank untuk membayar kepada orang yang membawa cek tersebut
b)  Cek atas nama, yaitu cek yang akan dibayarkan kepada orang yang namanya tertera dalam cek tersebut
c)  Cek silang, yaitu cek yang digunakan untuk setoran uang
d)  Cek kosong, yaitu cek yang ditolak oleh bank karena dananya tidak mencukupi
2)  Giro adalah surat perintah dari nasabah kepada bank untuk memindahbukukan uang dari rekeningnya kepada rekening yang lain
3)  Telegrafic transfer  adalah untuk melakukan pemindahbukuan uang antar nasabah di kota yang berlainan
  • Valuta Asing
Kurs valuta asing adalah harga mata uang asing yang dinyatakan dalam rupiah
Jenis kurs :
a.  Kurs jual (membeli mata uang asing) : adalah nilai tukar jika kita menukarkan mata uang rupiah ke dalam mata uang asing
b.  Kurs beli (menual mata uang asing) : adalah nilai tukar jika kita menukarkan mata uang asing ke dalam rupiah
Contoh kurs valuta asing Bank Indonesia
Mata uang                         Beli                           jual
US $                                 8.665,00                    9.665,00
Kita membeli 1 dolar amerika, maka kita harus menyerahkan Rp. 9.665,00 karena Bank Indonesia melakukan penjualan (kurs jual)
Kita menjual 1 dolar amerika, maka kita akan menerima Rp. 8.665,00 karena Bank Indonesia melakukan pembelian (kurs beli)
  • Bank
Bank adalah suatu lembaga keuangan yang merupakan tempat penitipan atau penyimpanan uang, pemberi atau penyalur kredit, dan juga perantara di dalam lalu lintas pembayaran
  • Jenis Bank
a.  Bank Sentral
Bank sentral adalah bank yang diberi tugas oleh pemerintah untuk mengatur dan mengawasi kegiatan lembaga keuangan dalam perekonomian.
Tugas Pokok Bank Sentral :
v Mengatur peredaran dan pencetakan uang
v Menjaga kestabilan nilai uang
v Mendorong masyarakat untuk menabung
v Menetapkan bunga pinjaman dan simpanan
v Mengawasi bank-bank yang ada di Indonesia
v Memegang kas negara
v Memberi pinjaman kepada seluruh bank di Indonesia (banker’s bank)
b.  Bank Umum/Bank Komersil
Bank umum adalah bank yang kegiatannya memberikan jasa dalam  lalu lintas pembayaran
Berdasarkan kegiatannya, bank umum dapat dibagi menjadi :
1)  Bank konvensional contoh BRI, BNI, BCA
2)  Bank syariah, contoh Bank Muamalah Indonesia, Bank Syariah Mandiri
Tugas Bank Umum:
1)  Menghimpun dana dari masyarakat
2)  Memberi pinjaman kepada masyarakat
3)  Memberikan jasa-jasa dalam bidang keuangan kepada masyarakat.
Kegiatan Bank Umum :
1)  Melakukan kegiatan dalam valuta asing
2)  Melakukan kegiatn penyertaan modal
3)  Bertindak saebagai pendiri dana pensiun
Bentuk Hukum Bank Umum :
1)  Perseroan Terbatas (PT)
2)  Perusahaan Daerah
3)  Koperasi
c.  Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
BPR adalah bank yang kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan kegiatannya lebih sempit dari bank umum
Tugas BPR :
1)  Menerima simpanan dalam bentuk tabungan / deposito
2)  Memberi kredit
3)  Pembiayaan nasabah
BPR dilarang :
1)  Menerima simpanan dalam bentuk giro
2)  Melakukan kegiatan valuta asing
3)  Melakukan usaha asuransi
Bentuk hukum BPR :
1)  Perseroan Terbatas (PT)
2)  Perusahaan Daerah
3)  Koperasi
  • Lembaga nonbank
1.  Koperasi Simpan Pinjam
Adalah Lembaga keuangan berbentuk koperasi  yang usahanya di bidang perkreditan
Fungsinya :
a.        Mendorong kegiatan menabung
b.        Melayani pinjaman
c.        Menyelamatkan anggota dari cengkeraman lintah darat
2.  Pegadaian
Adalah lembaga pemberi kredit kepada umum dalam jumlah kecil dan peminjam harus menyerahkan jaminan berupa benda
Fungsinya :
Melindungi masyarakat dari cengkeraman lintah darat
3.  Perusahaan Asuransi
Adalah lembaga keuangan yang memberikan jasa kredit kepada pihak yang mempertanggungkan.
Dalam asuransi akan melibatkan unsur-unsur sebagai berikut :
a.  Pihak tertanggung, yaitu pihak yang mengasuransikan dan berkewajiban membayar premi asuransi
b.  Pihak penanggung, yaitu pihak yang menerima premi asuransi yang akan menanggung dan memberi ganti rugi jika terjadi risiko
Fungsi perusahaan asuransi:
Untuk memberikan jasa pertanggungan
4.  Dana Pensiun
Adalah lembaga keuangan yang menghimpun dana dengan cara pemotongan gaji setiap bulannya
Fungsi dana pensiun :
Memberikan uang pensiun kepada orang yang sudah selesai dari masa jabatannya


Tidak ada komentar:

Posting Komentar